Rabu, 09 Januari 2013

Larangan Perempuan Boncengan Ngangkang Berlebihan

 Larangan Perempuan Boncengan Ngangkang Berlebihan

Septiana Ledysia - detikNews
dokumentasi detikcom
Jakarta - Larangan mengangkang saat berboncengan di motor bagi perempuan di Kota Lhokseumawe mulai disosialisasikan hari ini. Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri melihat ini aturan yang berlebihan.

"Keputusan yang dimiliki saudara di Aceh itu mbok yang wajar saya. Menurut saya larangan mengangkang itu agak berlebihan. Kalau melarang yang bukan muhrim untuk boncengan itu lebih baik," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Menurut Ganjar, duduk mengangkang lebih aman. Keseimbangan berkendara terjaga.

"Menurut saya duduk mengangkang itu lebih balance daripada duduk menyamping," katanya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang perempuan duduk mengangkang saat berboncengan di motor bagi perempuan dengan membuat surat edaran. Surat itu diedarkan ke seluruh desa di Lhokseumawe.

“Sejauh ini surat edaran itu sudah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan Ketua DPRK Lhokseumawe. Tinggal tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Insya Allah Senin (7/1) kita edarkan secara resmi di Lhokseumawe,” kata Sekretaris Daerah Lhokseumawe, Dasni Yuzar, saat dihubungi detikcom, Minggu (6/1/2013) malam.

0 komentar:

Posting Komentar

Previous Post Next Post Back to Top