Sabtu, 12 Januari 2013

KY Diminta Teliti Vonis Ringan Angie


Angelina Sondakh (Foto: Dok. Okezone)
Angelina Sondakh (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan untuk meneliti vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh.

Vonis empat tahun enam bulan penjara dianggap terlalu ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

"KY harus turun tangan. Peranan KY kan sudah diamputasi sebagian, kalau setidaknya terkait harkat dan martabat dan kewenangan hakim sah-sah saja kalau KY turun tangan," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (12/1/2013) malam.

Mompang menegaskan, negara sama sekali tidak boleh mentolerir praktik tindak pidana korupsi yang jelas-jelas sudah merugikan negara. Penegak hukum pun harus konsisten dalam hal menegakkan supremasi hukum demi memenuhi rasa keadilan.

"Dia (Angie) tertunduk lesu menghiba didepan hakim. Tetapi apakah dia ada menghiba kepada Tuhan saat mengambil uang negara?" cetusnya.

Hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh.

Hukuman ini sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti senilai Rp32 miliar dan subsidair dua tahun penjara. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Alhasil, Angie pun tak dituntut mengganti uang miliaran rupiah tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Previous Post Next Post Back to Top