Rabu, 09 Januari 2013

ICW Ancam Polisikan Sekolah yang Pertahankan RSBI

foto: Ilustrasi
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menggelar acara syukuran atas penghapusan RSBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dua LSM ini akan bekerjasama untuk mengawasi sekolah-sekolah yang tak mentaati keputusan MK yang membatalkan payung hukum program RSBI.

"Kami akan mengawasi, kalau ada sekolah yang masih menggelar program unggulan pasca keputusan MK ini, kami akan laporkan ke polisi. Karena itu sudah tidak ada dasar hukumnya," kata peneliti Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Kantor ICW, Jl Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).

Menurut Febri, pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang telah dihapuskan MK memang dengan semangat UUD 1945 karena bersifat diskriminatif terhadap kondisi masyarakat. Kedepan, pemerintah harus bisa memfasilitasi semua sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikian Indonesia.

"Selanjutnya, tidak ada lagi sekolah unggulan, karena semuanya harus unggul. Dan ini tugas pemerintah untuk memfasilitasi," ujar anggota Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan dari Sekolah Tanpa Batas (STB), Bambang Wisudo.

UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 telah menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pendidikan warga negaranya. Dengan dihapuskannya landasan hukum RSBI, Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas, maka sekolah tidak berhak lagi mengelola dana masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan.

Syukuran tersebut diakhiri dengan pemotongan tumpeng yang dibagikan kepada anggota Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan. Mereka menyambut gembira keputusan MK.

"Kami ingat dulu kami demo di Bundaran HI dengan alatI-alat masak. Seandainya negara tidak menutup komunikasi, kita tidak perlu menggugat ke MK. Kami harus menjebolnya, akhirnya kesabaran perjuangan kami berbuah," kata anggota Koalisi dari elemen orang tua murid, Milang Ishak.

(lh/lh)

0 komentar:

Posting Komentar

Previous Post Next Post Back to Top