Sabtu, 12 Januari 2013

Hakim Mungkin Terpesona dengan Kecantikan Angie



Angelina Sondakh (Foto: Heru H/okezone)
Angelina Sondakh (Foto: Heru H/okezone)
JAKARTA - Vonis yang diberikan kepada terpidana kasus anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh yang hanya dihukum empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menuai kritik dari beberapa kalangan.

Menurut mantan hakim yang juga dosen pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan,seharusnya Angie sapaan akrab Angelina Sondakh dikenakan pasal pencucian uang."Harusnya gunakan pasal pencucian uang dan harta koruptor harus disita. Karena hakim berhak menyita semua harta dia (Angie)," kata Asep, saat diskusi Polemik Sindo Radio, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Sementara itu, Anggota Badan Pekerja pada Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mempertanyakan keputusan hakim yang hanya mengenakan Angie dengan pasal 5 UU Tipikor, apakah karena terpesona dengan mantan artis tersebut."Apa hakim terkesima dengan Mbak Angie? atau malah terkesima dengan tangisan Mbak Angie?," tanyanya.

Lebih lanjut, Emerson mengatakan tidak habis pikir dengan keputusan dari DPR dan Partai Demokrat yang juga belum memecatnya. Alasannya, Angie masih saja menerima gaji. "Ini kenapa bisa Angie masih menerima gaji," tegasnya.

Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, kepada Angie.

Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.

0 komentar:

Posting Komentar

Previous Post Next Post Back to Top