Rabu, 09 Januari 2013

Ada 4 Kasus Laporan Nikah Siri Pejabat Dalam Sebulan

Jakarta - Kasus nikah siri Bupati Garut Aceng HM Fikri yang bertempo kilat, 4 hari, dengan Fany Octora (18) membuat publik geram. Terbaru, kasus nikah siri anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Ramdani, dilaporkan istri sahnya, Fitriani Wulan, ke polisi. Fenomena nikah siri ini bak gunung es. Ada berapa kasus pejabat yang dilaporkan menikah siri?

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah angkat bicara.

"Setidaknya dalam sebulan ada 4 kasus tapi tidak konstan, bisa jadi juga lebih, diadukan. Sebenarnya banyak, tapi banyak orang yang belum berani mengungkapakan ke publik," kata Yuniyanti.

Berikut wawancara Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dengan wartawan detikcom Edward Febriyatri Kusuma di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012) sore:

Apa betul Komnas Perempuan menerima pengaduan dari banyak istri siri pejabat seperti Fany Octora? Bila ada, berapa tepatnya datanya dalam kurun berapa tahun?

Dari 119 ribu kasus kekerasan pada perempuan yang diterima Komnas PA, hampir 95% adalah kasus kekerasan terhadap istri, hal itu termasuk juga nikah siri perempuan. Itu catatan Komnas PA yang diterima dari tahun 2011 sampai dengan sekarang.

Sebenarnya dalam kasus tersebut ada banyak laporan tetapi hanya sedikit yang melaporkan ke lembaga karena mereka butuh keberanian ekstra.

Dulu sejumlah kasus terkait tokoh agama, termasuk pejabat publik, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, rata-rata suaminya berkasus perselingkuhan, melakukan pernikahan diam-diam. Bahkan sekarang ada dosen atau guru yang mulai berani diadukan melakukan perbuatan nikah sirih.

Setidaknya dalam sebulan ada 4 kasus tapi tidak konstan, bisa jadi juga lebih diadukan. Sebenarnya banyak, tapi banyak orang yang belum berani mengungkapkan ke publik.

Mayoritas istri siri ini usianya rata-rata berapa dan dari daerah mana? Status istri siri ini sebelumnya mayoritas masih lajang atau janda?

Ada yang belum menikah, ada yang sudah menikah dan punya anak sehingga terjadi penelantaran. Ada yang baru hitungan beberapa hari karena melakukan seksual karena praktik mencoba-coba, setidaknya itu yang mengadu dalam bentuk pengaduan informal tetapi tidak mau masuk berkas karena belum siap.

Untuk usia kejadian, yang diterima Komnas Perempuan kecenderungan dari usia 20-30 tetapi itu penemuan yang berdasarkan yang melapor ke saya.

Dalam konteks nikah siri dijadikan istri kedua memang relasi yang mungkin tidak ingin ada tanggung jawab. Pusat Studi Wanita di Malang mencatat pernikahan siri terjadi oleh mahasiwa karena ingin pacaran yang tidak mengancam agama. Kalau di wilayah konflik banyak nikah tidak dicatatkan itu karena situasi konflik yang tidak aman.

Pada saat menikah umumnya mereka (istri siri) dalam keadaan single atau belum menikah.

Mayoritas pejabat yang melakukan nikah siri itu dari daerah mana?

Kalau dibilang dari daerah mana, tidak bisa didientifikasi secara spesifik tetapi ada di wilayah Sumatera ada, Jawa Barat ada, Sulawesi ada, dilaporkan Papua ada.

Saat berkenalan dengan calon istri siri ini, apakah pejabat itu mengaku sudah menikah, duda atau masih lajang?

Biasanya pelaku nikah siri dalam proses cerai atau sedang bermasalah dengan istri tetapi tidak bisa dibuktikan secara legal. Tetapi setelah satu tahun, dua tahun, bahkan satu bulan perceraian itu tidak bisa dibuktikan akibat perempuan menjadi korban.

Betulkah para istri siri tak ingin mengungkap dari publik karena pertimbangan ekonomi?

Iya, tetapi karena tidak ada dimensi ekonomi saja, ada yang beberapa ekonominya mandiri. Ada beberapa kasus, ada faktor ekonomi. Di sejumlah wilayah punya anak perempuan sebagai kapital oleh keluarga untuk menuntaskan dengan mengawinkan anak perempuan dengan ke tokoh-tokoh di daerahnya, tetapi dia tidak dicatatkan.

Apakah motif ekonomi ini pula yang menyebabkan perempuan mau diperistri siri?

Tadi sudah saya jawab di atas, ada sebagian yang menjadikan faktor ekonomi, sebenarnya masih banyak, dan perlu kita telisik lagi.

Bagaimana dengan pengetahuan para istri siri ini terhadap pernikahan siri, termasuk risikonya? Sudah memadai atau belum?

Banyak yang tidak mengetahui karena pernikahan ada tokoh agama, ada saksi, dikiranya sudah sah. Memang sah secara agama tetapi di mata negara dia tidak punya apa-apa. Bahkan banyak kasus nikah aspal (asli tapi palsu, red) seakan punya surat nikah itu juga ada.

Bersedia menjadi istri siri ini kemauan mereka sendiri atau dorongan orang-orang terdekat, seperti keluarga?

Pada kasus keluarga, kemiskinan karena orang tua. Kalau di desa karena dia sendiri, bisa jadi dia dirayu, dijanji, walaupun tidak janji ekonomis bisa kecenderungan.

Edukasi agar menghindari nikah siri ini harusnya diberikan kepada perempuan di mana? Bila edukasi ini dilakukan di dalam keluarga, ada beberapa kasus di mana keluarga yang seharusnya menjadi pelindung malah menjerumuskan ke dalam pernikahan siri, tanggapan Ibu bagaimana?

Ini tidak disasarkan perempuan tetapi kita harus melihat kemartabatan manusia.

Jadi bagaimana memberdayakan perempuan untuk menghindari pernikahan siri ini? Ke depannya apa yang dilakukan Komnas Perempuan untuk mengedukasi agar perempuan tak terjebak menjadi istri siri ini?

Makanya motivasinya apa. Terkadang kalau dalam kasus orang tua, direct actor yang mendesak itu terkadang juga orang di sekitar. Kalau kasus Garut calo atas namakan faktor agama yang sebenarnya trafficker (pedagang manusia, red).

Dari semua riset ditemukan sejumlah tokoh-tokoh agama mungkin niatnya dalam tanda kutip melakukan konsesi politik, sehingga terhadap pejabat ini terkadang dengan menawarkan perempuan dan dicari santri yang solehah.

Lalu untuk menjadikan kasus nikah siri agara menjadi pelajaran tidak terulang kembali ?

Publik dikasih tahu kalau nikah siri sebenarnya merugikan kedua belah pihak, salah satu lembaga Australia pernah melakukan survei. Dia mengatakan study cost, biaya dampak kekerasan perempuan sangat mahal pada korban. Kayak kasus Fany (Fany Octora), dia menjadi kehilangan akses dia, dan depresi. Belum lagi harus melewati proses hukum kalau perempuan biasa.

Kuantifikasi kerugian ekonomi dalam praktik tidak hanya merugikan prempuan, anak bangsa tetapi juga merugikan bangsa. Dan untuk memutus itu harus dilakukan secara struktural dengan pemberian edukasi, sekolah, melalui tokoh agama. Bahkan MUI pernah melarang nikah siri itu kemudian penting untuk didorong karena dengan kasus Aceng mencoreng wajah, ini seakan identik dengan praktik agama tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar

Previous Post Next Post Back to Top